BAPPEBTI

Diposting oleh Unknown Selasa, 30 September 2014

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
Situs web resmi: http://bappebti.go.id
Izin Pialang Berjangka PT Pruton Mega Berjangka: 12/BAPPEBTI/SI/02/2013    [ Surat Ijin Usaha ]    [ Sertifikat SPA ]
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti didirikan sesuai dengan UU No. 32 tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi, yang merupakan salah satu unit eselon pertama dibawah Departemen Industri dan Perdagangan.
Sesuai dengan Pasal 79 UU No. 32 tahun 1997, sebelum Bappebti secara resmi didirikan sesuai dengan UU No. 32 tahun 1997, tugas, fungsi dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi, atau Bapebti, yang didirikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1982 mengenai Bursa Komoditi, dibawah Departemen Perdagangan. Oleh karena itu, secara keseluruhan, badan Bappebti sesungguhnya merupakan transfer fungsi dari Badan Pelaksana Bursa Komoditi (Bapebti). BAPPEBTI didirikan untuk keperluan sebagai berikut:
  • Untuk menciptakan kondisi yang efisien dan adil dalam persaingan perdagangan berjangka.
  • Mengawasi tujuan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka.
  • Mengawasi perdagangan berjangka sebagai manajemen resiko harga dan menetapkan harga yang transparan.


0 komentar

Posting Komentar