JAKARTA FUTURES EXCHANGE

Diposting oleh Unknown Selasa, 30 September 2014

PT BURSA BERJANGKA JAKARTA
JAKARTA FUTURES EXCHANGE (JFX)
Situs web resmi: http://www.jfx.co.id
No. SPAB (BBJ) PT Pruton Mega Berjangka: SPAB/160/JFX/01/2013    [ Sertifikat ]
Fungsi utama JFX adalah untuk menyediakan fasilitas untuk anggota dalam memenuhi dan bertransaksi dengan kontrak berjangka. Harga ditetapkan via elektronik, melalui interaksi efisien permintaan dan penawaran pada sistem perdagangan. Permintaan untuk membeli maupun penawaran untuk menjual dimasukkan ke dalam sistem transaksi komputer dan secara terus-menurus dicocokkan oleh sistem tersebut. Sistem transaksi terus-menerus ini memastikan harga bersaing pada pasar yang adil dan aman.
JFX memiliki dua fungsi yang sangat penting, yakni penetapan harga dan transfer resiko. Melalui proses penawaran dan permintaan yang berkelanjutan, pasar akan mencapai harga dimana baik penjual maupun pembeli setuju untuk bertransaksi. Harga yang disetujui tersebut merupakan harga terbaik pada waktu transaksi.
I. Mengawasi perdagangan berjangka sebagai manajemen resiko harga dan menetapkan harga yang transparan
Untuk melindungi integritas keuangan pada pasar, JFX bersama dengan Badan Kliringnya, PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK), mengadopsi sistem pengaman keuangan dan operasional yang setara dengan praktek-praktek terbaik internasional. Sistem ini dirancang untuk menyediakan tingkat keamanan tertinggi dengan deteksi sangat dini atas praktek-praktek yang tidak benar pada Anggota manapun. Perlindungan terhadap wanprestasi pasar sangatlah diperlukan dan merupakan sasaran utama dari sistem kliring.
Kinerja keuangan semua kontrak yang diperdagangkan pada Lantai JFX dijamin, awalnya oleh Anggota Kliring, kemudian oleh KJBK, begitu kontrak tersebut telah disesuaikan dan diterima untuk kliring. Semua anggota Bursa harus dikliringkan transaksinya melalui salah satu Anggota Kliring KJBK untuk memastikan adanya dukungan keuangan yang kuat untuk mendukung kontrak mereka begitu ditransaksikan.
Begitu suatu kontrak telah diterima untuk kliring, KJBK menggantikan posisi pembeli terhadap penjual dan sebaliknya. KJBK kemudian akan meminta pertanggungjawaban setiap Anggota Kliring untuk setiap posisi yang dipegangnya, terlepas dari apakah posisi tersebut dipegang atas nama salah satu Anggota lainnya, atas nama klien Non-anggota, atau atas nama Anggota Kliring itu sendiri. Singkatnya, KJBK hanya meminta agar Anggota Kliring yang menjalankan dan menjamin rekening yang bersangkutan untuk membayar segala biaya dan melaksanakan segala kewajiban.
II. Divisi Audit, Kepatuhan dan Pengawasan (Audit, Compliance and Surveillance – ACS)
III. Divisi Operasional Transaksi
IV. Pendaftaran Pialang
V. Posisi Terlapor dan Batas Posisi Spekulatif
VI. Pemisahan Dana Klien


0 komentar

Posting Komentar