PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA

Diposting oleh Unknown Selasa, 30 September 2014


PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (PERSERO)
INDONESIAN DERIVATIVES CLEARING HOUSE
Situs web resmi: http://www.ptkbi.com
No. Sertifikat KBI PT Pruton Mega Berjangka: 79/AK-KBI/III/2013    [ Sertifikat ]
Didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, Badan Kliring Derivatif Indonesia (Indonesian Derivatif Clearing House – IDCH) merupakan salah satu Badan Pengatur Internal pada industri Produk Berjangka dan Derivatif di Indonesia, yang saat ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pada tanggal 4 September 2001, Ketua Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (Commodity Futures Trading Regulatory Agency – COFTRA) mengeluarkan Keputusan No. 128/IX/2001, dimana IDCH mendapatkan lisensi untuk beroperasi sebagai Badan Kliring Berjangka di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Perusahaan tersebut lalu diizinkn untuk melaksanakan fungsi utamanya untuk mengkliringkan, menjamin serta menetapkan segala kontrak berjangka dan derivatif di Bursa maupun diluar Bursa dengan dicatatkan oleh Anggota Kliring pada IDCH.
Saat ini, IDCH melaksanakan penetapan kliring dan jaminan atas segala transaksi yang terjadi pada Bursa Berjangka Jakarta (JFX), maupun atas segala transaksi Luar Bursa yang dilaksanakan oleh para anggotanya. Selain itu, IDCH juga diperbolehkan untuk mendukung segala bursa dan badan lainnya dalam hal transaksi berjangka dan/atau derivatif, dengan syarat bahwa lisensi operasional telah dikeluarkan oleh COFTRA untuk bursa atau badan tersebut.

0 komentar

Posting Komentar